Web Pengadilan Negeri Tuban
Ini adalah versi cetak dari halaman web Pengadilan Negeri Tuban, halaman asli yang dapat anda akses adalah :
Document URL : http://www.pn-tuban.go.id/guest/page/13
Document Title : Page Detail
Access Date Time : 2010-09-05 04:02:52
 
 
Menu Utama

Penjar Biaya Perkara
Mediasi
Biaya PNBP

Random Gallery


TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi

Pengadilan Negeri Tuban merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan, Pengadilan Negeri Tuban sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama.

Adapun tugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi di atas adalah sebagai berikut:

1. Ketua dan Wakil Ketua ( Pimpinan Pengadilan Negeri ).

  • Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, membagikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
  • Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/sekretaris , Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat Administrasi peradilan di daerah hukumnya.
  • Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan benar dan seksama.

2. Majelis Hakim

  • Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.

3. Panitera/Sekretaris

  • Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian tekhnis Pengadilan Negeri Tuban.
  • Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
  • Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen,akta, buku daftar,biaya perkara,uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
  • Sekretaris bertugas menyelenggarakan administarsi umum , mengatur tugas Wakil Sekretaris , para Kepala Sub Bagian, Pejabat Administrasi Umum, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Tuban.
  • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
  • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).

Wakil Sekretaris membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang Administrasi Umum/Kesekretariatan dan mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan

 

Tugas masing - masing Jabatan



 Ketua Pengadilan, antara lain:

  1. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan
  2. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
  3. Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
  • Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
  • Masalah-masalah yang timbul
  • Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
  • Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
  1. Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
  2. Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)

Wakil Ketua Pengadilan

  1. Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  2. Mewakili ketua bila berhalangan
  3. Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua
  4. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua

Hakim

  1. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
  2. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan

Panitera

  1. Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan
  2. Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cerrnat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan
  3. Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan
  4. Membuat salinan putusan
  5. Menerima dan mengirimkan berkas perkara
  6. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan

Wakil Panitera

  1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  2. Membantu Panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, dan membuat laporan periodik
  3. Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan
  4. Melaksanakan tugas yang didelegasikan Panitera kepadanya

Panitera Muda

  1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  2. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan bidangnya masing-masing

Panitera Pengganti

Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan

Sekretaris

Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan

Wakil Sekretaris

Membantu tugas pokok Sekretaris

Kepala sub - Bagian Umum

  1. Memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan
  2. Menangani surat keluar dan surat masuk yang bukan bersifat perkara

Kepala sub - Bagian Keuangan

Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran, dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan

Kepala sub - Bagian Kepegawaian

Kedudukan Kepala Bagian Kepegawaian adalah unsur pembantu Sekretaris yang:

  1. Menangani keluar masuknya pegawai
  2. Menangani pensiun pegawai
  3. Menangani kenaikan pangkat pegawai
  4. Menangani gaji pegawai
  5. Menangani mutasi pegawai
  6. Menangani tanda kehormatan
  7. Menangani usulan/ promosi jabatan, dll

Jurusita

  • Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis
  • Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
  • Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri

Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait


Jadwal Sidang

Polling

Bagaimana menurut pendapat anda desain website ini ?


Bagus
Biasa
Jelek



 
Copyright © Pengadilan Negeri Tuban @ 2009 - All Rights Reserved.