Pada hari ini tanggal 2 Juni 2010 akan digelar sidang ke-2 dalam perkara kasus kurupsi dengan terdakwa 1. H. MASHUD bin SAIB mantan Kades Simorejo dan terdakwa-2 M BUKHORI bin SUJONO Ketua BPD Desa Simorejo dalam acara tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi Penasehat Hukum para Terdakwa
Pada sidang nanti Akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang Ketuasi oleh KURNIA YANI D , SH.,M.Hum serta ERRY IRIAWAN , SH. dan ASEP KOESWARA, SH masing masing sebagai Hakim Anggota , sedangkan Penuntut Umum AGUS BUDIARTO, SH. dan dibantu oleh WASIS SUDIBYO, SH. sebagai Panitera Pengganti.